Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Upaya Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh Guru Besar dari Fakultas Kedokteran—termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi mini terbuka untuk mengekspresikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Poin-poin Kritik Mereka:

  1. Intervensi Pemerintah
    Para guru besar menentang pergeseran kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka prihatin bahwa langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional doktor.
  2. Mutasi Dokter & Efek Sebaliknya
    Sejumlah dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK telah dipindahkan—menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang siap terjun ke masyarakat akan merosot—bahkan dapat mempengaruhi keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen… tidak boleh diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis… tanpa melibatkan akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Guru Besar Unhas & USU: Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan—berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes:

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sudah sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium sangat terkait dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan dunia pendidikan, profesi, dan pemerintah harus seimbang—tidak boleh didominasi oleh satu pihak saja.

Kesimpulan Singkat:

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dimasukkan di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi Fakultas Kedokteran UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Diperlukan untuk menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar Pemerintah dan Kebijakan Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bertujuan koordinasi; namun akademisi melihatnya sebagai intervensi